Welcome

SELAMAT DATANG-AHLAN WA SAHLAN - SUGENG RAWUH - WELCOME to my blog https://www.masjiddesajunwangi.blogspot.com/ TERIMA KASIH-SYUKRON-MATUR NUWUN-THANK YOU
Copyright#SPPMJJ@2021

PANITIA PEMBANGUNAN




PROGRAM SEKRETARIAT TAHUN 2018



NO
NAMA PROGRAM
TARGET
1.       
Mengisi Buku Administrasi secara rutin
Jan-18
2.       
ADF (Administrasi, Dokumentasi, Publikasi) kegiatan dengan PDF (Photo, Data, Fakta) secara offline & online
Jan-18
3.       
Mengisi Form Berita Acara Kegiatan
Jan-18
4.       
Membuat Format Baru Buletin perbulan
Jan-18
5.       
Pemasangan Banner  20 meter di sebelah pintu gerbang masjid
Jan-18
6.       
Penambahan media social di smart phone seperti BBM, WA, Instagram, LINE dll
Jan-18
7.       
Merancang kegiatan Idul Fitri 1439 H.
Feb-18
8.       
Merancang kegiatan menyambut 1 Muharram 1410 H.
Feb-18
9.       
Mempersiapkan LPJ Sekretaris 2018
Mar-18
10.  
Merancang kegiatan Ramadhan 1349 H.
Apr-18
11.  
Revisi Buku Panduan Istighotsah SEMAR
Mar-18
12.  
Membuat Pedoman Ta’mir Masjid Jami’
Jun-18
13.  
Merancang pengadaan Kalender 2019
Sep-18
14.  
Merancang Reformasi Panitia Pembangunan Masjid Tahun Khidmat 2019-2021
Okt-18
15.  
Penggantian Banner Istighotsah SEMAR
Insidentil
16.  
Penggantian Banner Majelis Dzikir MAJU LEGAWA
Insidentil
17.  
Merancang format proses pemberian nama Masjid Jami’
2018
18.  
Mengkoordinir kegiatan Istighotsah SEMAR dan Dzikir Maju Legawa
Jan-18
19.  
Membuat Analisa Laporan Finansial Tahun 2016 & Tahun 2017
Jan-18


Nama Panitia Periode II berdasar SK Kepala Desa 03 Maret 2016 (Perpanjangan)
Maret 2019 s/d Maret 2022



1.        
Pelindung
:
Kepala Desa Junwangi
2.        

:
Sekretaris Desa Junwangi
3.        
Pengawas
:
Ketua BPD Desa Junwangi
4.        
Ketua
:
MOH. ROFIQ  
5.        
Wakil Ketua I
:
MUJIONO
6.        
Wakil Ketua I
:
M   ADI SUWONO, S.Pd.I
7.        
Sekretaris
:
Ir. MANOET, SE., CBA
8.        
Wakil Sekretaris
:

9.        
Bendahara
:
H. SUJIONO
10.    
Wakil bendahara
:


SEKSI- SEKSI :


11.    
SEKSI PERENCANAAN & TEKNIK
:
4 (empat) orang
12.    
SEKSI PENGALANGAN DANA
:
10 (sepuluh) orang
13.    
SEKSI LOGISTIK & PERLENGKAPAN
:
5 (lima) orang
14.    
SEKSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN
:
10 (sepuluh) orang
15.    
SEKSI LEGAL & UMUM
:
5 (lima) orang
16.    
SEKSI HUMAS & PUBLIKASI
:
5 (lima) orang
17.    
SEKSI KEAMANAN & KETERTIBAN
:
5 (lima) orang
18.    
SEKSI KONSUMSI
:
5 (lima) orang
19.    
Korwil
:
Kaur Pemerintahan
20.    
Korcab
:
Ketua RW (5 orang)
21.    
Korting
;
Ketua RT (19 orang)





Keterangan


1.       
Panitia Pengarah (Steering Committee)
:
3 (tiga) orang
2.       
Panitia pelaksana (Organizing Committee)
:
81 (delapan puluh satu) orang

·         Panitia Inti
:
7 (tuju) orang

·         Seksi-seksi
:
49 (empat puluh sembilan) org

·         Panitia Pendukung
:
25 (dua puluh lima) orang

o   Korwil
:
1 orang

o   Korcab
:
5 orang

o   Korting
:
19 orang
 



NO
JABATAN TUGAS
URAIAN TUGAS
BERTANGGUNG JAWAB KEPADA

PELINDUNG
1.        bertanggung jawab melindungi untuk dan atas nama panitia;
2.        berwenang membentuk, merubah, memperbarui dan membubarkan panitia;
3.        menyetujui program kerja, rencana anggaran dan keputusan panitia menjadi resmi;
Masyarakat, Donatur & Jamaa’ah Masjid Jami’ Desa Junwangi

PENGAWAS
1.        bertanggung jawab mengawasi untuk dan atas nama panitia;
2.        menerima laporan untuk evaluasi dan pertanggungjawaban;
3.        bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan, memberi nasehat, saran dan bahan pertimbangan kepada panitia;
PELINDUNG

KETUA
1.        memimpin dan mewakili panitia dalam kegiatan internal dan eksternal kepanitiaan;
2.        menyelenggarakan dan memimpin rapat umum panitia;
3.        mengkoordinir, mengorganisir, dan memimpin seluruh kegiatan panitia dalam melaksanakan amanah;
4.        bertanggung jawab atas pelaksanaan Pembangunan masjid  kepada jajaran yang terkait;
5.        mengkoordinasikan persiapan Pembangunan masjid;
6.        memberikan tugas kepada Panitia Pembangunan sesuai dengan tugas masing-masing;
7.        menanda tangani segala persuratan yang berkaitan dengan Pembangunan masjid;
8.        menerima saran dan masukan dari kelembagaan yang terkait;
9.        membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Pembangunan masjid kepada pihak-pihak terkait .
PENGAWAS

WAKIL KETUA I
1.        membantu Ketua bila berhalangan;
2.        membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan Seksi Perencanaan & Teknik, Seksi Penggalian Dana, Seksi Pengadaan & Perlengkapan,  Seksi Pengawasan & Pemeliharaan Pembangunan;
3.        memberikan laporan kepada Ketua tentang seksi-seksi yang dikoordinasikan.
KETUA

WAKIL KETUA II
1.        membantu Ketua / Wakil Ketua I  bila berhalangan;
2.        membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan Seksi Legal & Umum, Seksi Humas & Publikasi, Seksi Keamanan & Ketertiban, Seksi Konsumsi ;
3.        memberikan laporan kepada Ketua tentang seksi-seksi yang dikoordinasikan.
KETUA

SEKRETARIS
1.        bertanggungjawab atas kelancaran tugas-tugas kesekretariatan;
2.        membantu Ketua dalam merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan seluruh seksi yang terlibat dalam pembangunan masjid;
3.        membuat rincian tugas  kerja panitia.
4.        mencatat dan mensosialisasikan hasil-hasil rapat panitia.
5.        membantu Ketua dalam membuat laporan pelaksanaan pembangunan masjid secara keseluruhan;
6.        mengadministrasikan segala kegiatan pelaksanaan pembangunan masjid;
7.        menyusun semua kegiatan dan laporan  perkembangan pembangunan masjid;
KETUA

WAKIL SEKRETARIS
1.        membantu tugas Sekretaris bila berhalangan
2.        membantu tugas-tugas Sekretaris berkaitan dengan tugas administrasi;
3.        membantu tugas-tugas Sekretaris berkaitan dengan tugas koordinasi, sosialisasi dan komunikasi dengan panitia maupun jajaran terkait;
4.        membantu tugas-tugas Sekretaris dalam membuat laporan & evaluasi pelaksanaan tugas kesekretariatan maupun kepanitiaan;
5.        memberikan laporan pelaksaaan tugas kepada Sekretaris
SEKRETARIS

BENDAHARA
1.        menjalankan tugas dan fungsi kebendaharaan;
2.        menyusun rencana biaya pembangunan masjid;
3.        menjalankan tanggung jawab panitia dalam perencanaan, realisasi, ketersediaan data, pembukuan, pengendalian dan pelaporan keuangan dan asset yang diamantkan;
4.        membuka rekening Bank;
5.        bersama-sama dengan panitia Membuat Rencana Anggaran & Belanja (RAB) Pembangunan masjid.
6.        menerima dan membayar kelancaran/ kelengkapan administrasi  pembiayaan pelaksanaan pembangunan masjid
7.        mengkoordinir penerimaan dana dari seksi penggalian dana;
8.        mengatur pengeluaran keuangan;
9.        membuat laporan pertanggung jawaban pemasukan dan pengeluaran dana selama pelaksanaan Pembangunan masjid.
KETUA

WAKIL BENDAHARA
1.        membantu tugas Bendahara bila berhalangan;
2.        membantu tugas Bendahara dalam tugas sehari-hari terkait dengan tugas keuangan;
3.        membantu tugas-tugas Bendahara berkaitan dengan tugas koordinasi, dan komunikasi dengan panitia maupun jajaran terkait;
4.        membuat laporan pelaksanaan tugas.
BENDAHARA





SEKSI-SEKSI






1.
PERENCANAAN & TEKNIK
1.        membuat konsep rancangan pembangunan masjid;
2.        membuat Gambar dan Rencana Anggaran Belanja;
3.        merencanakan, mengatur, dan memantau, segala kegiatan pelaksanaan proses pembangunan masjid;
4.        menentukan jenis kriteria  tenaga, bahan, dan jumlah kebutuhan tenaga pembangunan masjid;
5.        memastikan ketersediaan data teknis siap pakai untuk komunikasi, sosialisasi, realisasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
6.        realisasi, pengendalian dan pelaporan pembangunan;
7.        membuat laporan kegiatan pembangunan masjid secara berkala
WAKIL KETUA I
2.
PENGGALANGAN DANA
1.        membantu Ketua dalam menyiapkan segala keperluan Panitia Pembangunan masjid yang terkait dengan penggalangan dana;
2.        menginformasikan dan menyampaikan berbagai macam informasi program kegiatan pelaksanaan pembangunan masjid  ke masyarakat, institusi dan donatur;
3.        melaporkan hasil penggalangan dana secara rutin kepada Bendahara;
4.        membuat laporan kegiatan penggalangan dana.
WAKIL KETUA I
3.
LOGISTIK & PERLENGKAPAN
1.        menyiapkan seluruh perangkat /alat/bahan yang diperlukan untuk kelancaran  pelaksanaan pembangunan masjid;
2.        melaksanakan monitoring dan koordinasi terhadap segala kegiatan pelaksanaan pembangunan masjid dengan panitia yang lain;
3.        membelanjakan segala macam kebutuhan bahan / material yang diperlukan dalam pembangunan masjid;
4.        memastikan segala macam kebutuhan bahan / material dan perlengkapan yang dibutuhkan telah tersedia dan aman
5.        melaksanakan koordinasi dengan seksi terkait dalam menyiapkan acara-acara selama pembangunan masjid seperti : kerja bhakti, peletakan batu pertama, papan nama pembangunan, istighosah, peresmian masjid, pengajian dll.
6.        membuat laporan kegiatan pengadaan & perlengkapan
WAKIL KETUA I
4.
PENGAWASAN PEMBANGUNAN
1.        menyusun sistim pengawasan proses pembangunan masjid
2.        memastikan bahwa pembangunan masjid sesuai rencana dan skedul yang telah ditetapkan
3.        mencatat segala kegiatan selama pembangunan masjid meliputi kemajuan proses pembangunan, jumlah tenaga kerja yang hadir dan melaporkan hambatan yang terjadi selama pembangunan masjid
4.        mencari solusi terhadap masalah yang terjadi selama pembangunan masjid dengan berkoordinasi dengan panitia terkait
5.        membuat laporan kemajunan pembangunan masjid secara berkala
WAKIL KETUA I
5.
LEGAL & UMUM
1.        menyiapkan data-data, surat-surat terkait dengan legalitas tanah lokasi pembangunan Masjid Jami’ Desa Junwangi;
2.        mengurus legalitas surat-surat, sertifikat dan berkas-berkas administrasi pembangunan dan pendirian masjid;
3.        mengurus kasus-kasus terkait yang terjadi selama pembangunan masjid;
4.        membantu tugas-tugas panitia berkaitan dengan  hukum dan umum;
5.        membuat laporan kegiatan seksi legal & umum
WAKIL KETUA II
6.
HUMAS & PUBLIKASI
1.        merencanakan penyebarluasan informasi kegiatan pembangunan masjid baik secara elektronik maupun cetak;
2.        menginformasikan dan mensosialisasikankan berbagai macam informasi program kegiatan pelaksanaan pembangunan masjid  ke masyarakat dan para donator / partisipan;
3.        memantau dan bertanggung jawab atas segala  informasi dan publikasi pembangunan masjid;
4.        menyusun jadwal gotong royong;
5.        mengkoordinasikan penyebarluasan informasi pembangunan masjid;
6.        menyusun dan merencanakan kegiatan peliputan, dokumentasi, dan publikasi  pembangunan masjid;   
7.        melakukan publikasi dan komunikasi dengan masyarakat tentang   pembangunan masjid;
8.        membuat surat edaran, brosur, dan spanduk pembangunan masjid;
9.        memutakhirkan informasi pembangunan masjid di blog panitia melalui internet;
10.     mendokumentasikan seluruh kegiatan pembangunan masjid;
11.     membuat laporan kegiatan seksi Humas & Publikasi
WAKIL KETUA II
7.
SEKSI KEAMANAN & KETERTIBAN
1.        merencanakan sistim keamanan & ketertiban di lokasi pembangunan masjid;
2.        membantu panitia dan seksi-seksi lainnya terkait masalah keamanan & ketertiban;
3.        melakukan tugas keamanan & ketertiban di lokasi pembangunan masjid;
4.        koordinasi dengan panitia lainnya dalam melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban;
5.        membuat laporan pelaksanaan tugas seksi Keamanan & Ketertiban
WAKIL KETUA II
8
SEKSI KONSUMSI
1.        menghubungi dan menyusun jadwal jamaah yang hendak bershadaqah / berpartisipasi dalam  pembangunana masjid;
2.        mengkoordinir dan menyiapkan konsumsi selama dalam rangka pembangunan masjid;
3.        koordinasi dengan panitia terkait dalam tugas pelayanan konsumsi;
4.        membuat laporan pelaksanaan tugas seksi konsumsi
WAKIL KETUA II
9
KOORDINATOR WILAYAH (Korwil)
1.        membantu tugas Ketua dalam mendukung kegiatan Seksi-seksi di Wilayah Desa Junwangi;
2.        mengkoordinir seluruh Koordinator Cabang (Korcab) dalam tugas-tugas kepanitiaan;
3.        melakukan koordinasi dengan seksi-seksi dalam kegiatan panitia di wilayah Desa Junwangi;
4.        membantu Seksi Legal & Umum dalam menangani kasus-kasus terkait tugas-tugas panitia di wilayah Desa Junwangi;
5.        membuat laporan pelaksanaan tugas Korwil kepada Ketua
KETUA
10
KOORDINATOR CABANG (Korcab)
1.        membantu tugas Koordinator Wilayah (Korwil) dalam mendukung kegiatan Seksi-seksi di wilayah tingkat RW;
2.        mengkoordinir seluruh Koordinator Ranting (Korting) dalam tugas-tugas kepanitiaan;
3.        melakukan koordinasi dengan seksi-seksi dalam kegiatan panitia di wilayah tingkat RW;
4.        membantu Seksi Legal & Umum dalam menangani kasus-kasus terkait tugas-tugas panitia di wilayah tingkat RW;
5.        membuat laporan pelaksanaan tugas Korcab kepada Korwil
Koordinator Wilayah
11
KOORDINATOR RANTING (Korting)
1.        membantu tugas Koordinator Cabang (Korcab) dalam mendukung kegiatan Seksi-seksi di wilayaj tingkat RT;
2.        mengorganisir warga di wilayah RT dalam partisipasi pembangunan Masjid Desa Junwangi
3.        melakukan koordinasi dengan seksi-seksi dalam kegiatan panitia di wilayah tingkat RT;
4.        membantu Seksi Legal & Umum dalam menangani kasus-kasus terkait tugas-tugas panitia di wilayah tingkat RT;
5.        membuat laporan pelaksanaan tugas Korting kepada Korcab.
Koordinator Cabang


STRUKTUR ORGANISASI PANITIA PEMBANGUNAN MASJID JAMI'
DESA JUNWANGI, KECAMATAN KRIAN, KABUPATEN SIDOARJO








 

Postingan Populer