PROGRAM SEKRETARIAT TAHUN 2018
NO
|
NAMA PROGRAM
|
TARGET
|
1.
|
Mengisi Buku Administrasi secara rutin
|
Jan-18
|
2.
|
ADF (Administrasi, Dokumentasi, Publikasi)
kegiatan dengan PDF (Photo, Data, Fakta) secara offline & online
|
Jan-18
|
3.
|
Mengisi Form Berita Acara Kegiatan
|
Jan-18
|
4.
|
Membuat Format Baru Buletin perbulan
|
Jan-18
|
5.
|
Pemasangan Banner
20 meter di sebelah pintu gerbang masjid
|
Jan-18
|
6.
|
Penambahan media social di smart phone seperti
BBM, WA, Instagram, LINE dll
|
Jan-18
|
7.
|
Merancang kegiatan Idul Fitri 1439 H.
|
Feb-18
|
8.
|
Merancang kegiatan menyambut 1 Muharram 1410 H.
|
Feb-18
|
9.
|
Mempersiapkan LPJ Sekretaris 2018
|
Mar-18
|
10.
|
Merancang kegiatan Ramadhan 1349 H.
|
Apr-18
|
11.
|
Revisi Buku Panduan Istighotsah SEMAR
|
Mar-18
|
12.
|
Membuat Pedoman Ta’mir Masjid Jami’
|
Jun-18
|
13.
|
Merancang pengadaan Kalender 2019
|
Sep-18
|
14.
|
Merancang Reformasi Panitia Pembangunan Masjid
Tahun Khidmat 2019-2021
|
Okt-18
|
15.
|
Penggantian Banner Istighotsah SEMAR
|
Insidentil
|
16.
|
Penggantian Banner Majelis Dzikir MAJU LEGAWA
|
Insidentil
|
17.
|
Merancang format proses pemberian nama Masjid
Jami’
|
2018
|
18.
|
Mengkoordinir kegiatan Istighotsah SEMAR dan
Dzikir Maju Legawa
|
Jan-18
|
19.
|
Membuat Analisa Laporan Finansial Tahun 2016
& Tahun 2017
|
Jan-18
|
Nama Panitia Periode II berdasar SK Kepala Desa 03 Maret 2016 (Perpanjangan)
Maret 2019 s/d Maret 2022
Maret 2019 s/d Maret 2022
1.
|
Pelindung
|
:
|
Kepala Desa Junwangi
|
2.
|
:
|
Sekretaris Desa
Junwangi
|
|
3.
|
Pengawas
|
:
|
Ketua BPD Desa
Junwangi
|
4.
|
Ketua
|
:
|
MOH. ROFIQ
|
5.
|
Wakil Ketua I
|
:
|
MUJIONO
|
6.
|
Wakil Ketua I
|
:
|
M ADI SUWONO, S.Pd.I
|
7.
|
Sekretaris
|
:
|
Ir. MANOET,
SE., CBA
|
8.
|
Wakil
Sekretaris
|
:
|
|
9.
|
Bendahara
|
:
|
H. SUJIONO
|
10.
|
Wakil
bendahara
|
:
|
|
SEKSI-
SEKSI :
|
|||
11.
|
SEKSI
PERENCANAAN & TEKNIK
|
:
|
4 (empat) orang
|
12.
|
SEKSI
PENGALANGAN DANA
|
:
|
10 (sepuluh)
orang
|
13.
|
SEKSI
LOGISTIK & PERLENGKAPAN
|
:
|
5 (lima) orang
|
14.
|
SEKSI
PENGAWASAN PEMBANGUNAN
|
:
|
10 (sepuluh)
orang
|
15.
|
SEKSI
LEGAL & UMUM
|
:
|
5 (lima) orang
|
16.
|
SEKSI
HUMAS & PUBLIKASI
|
:
|
5 (lima) orang
|
17.
|
SEKSI
KEAMANAN & KETERTIBAN
|
:
|
5 (lima) orang
|
18.
|
SEKSI
KONSUMSI
|
:
|
5 (lima) orang
|
19.
|
Korwil
|
:
|
Kaur
Pemerintahan
|
20.
|
Korcab
|
:
|
Ketua RW (5
orang)
|
21.
|
Korting
|
;
|
Ketua RT (19
orang)
|
Keterangan
|
|||
1.
|
Panitia
Pengarah (Steering Committee)
|
:
|
3 (tiga) orang
|
2.
|
Panitia
pelaksana (Organizing Committee)
|
:
|
81 (delapan
puluh satu) orang
|
·
Panitia Inti
|
:
|
7 (tuju) orang
|
|
·
Seksi-seksi
|
:
|
49 (empat puluh
sembilan) org
|
|
·
Panitia
Pendukung
|
:
|
25 (dua puluh
lima) orang
|
|
o Korwil
|
:
|
1 orang
|
|
o Korcab
|
:
|
5 orang
|
|
o Korting
|
:
|
19 orang
|
NO
|
JABATAN TUGAS
|
URAIAN TUGAS
|
BERTANGGUNG JAWAB
KEPADA
|
PELINDUNG
|
1.
bertanggung jawab melindungi untuk
dan atas nama panitia;
2.
berwenang membentuk, merubah,
memperbarui dan membubarkan panitia;
3.
menyetujui program kerja, rencana
anggaran dan keputusan panitia menjadi resmi;
|
Masyarakat, Donatur
& Jamaa’ah Masjid Jami’ Desa Junwangi
|
|
PENGAWAS
|
1.
bertanggung jawab mengawasi untuk dan
atas nama panitia;
2.
menerima laporan untuk evaluasi dan
pertanggungjawaban;
3.
bertanggung jawab menjalankan fungsi
pengawasan, memberi nasehat, saran dan bahan pertimbangan kepada panitia;
|
PELINDUNG
|
|
KETUA
|
1.
memimpin dan mewakili panitia dalam kegiatan
internal dan eksternal kepanitiaan;
2.
menyelenggarakan dan memimpin rapat umum panitia;
3.
mengkoordinir, mengorganisir, dan memimpin
seluruh kegiatan panitia dalam melaksanakan amanah;
4.
bertanggung jawab atas pelaksanaan Pembangunan
masjid kepada jajaran yang terkait;
5.
mengkoordinasikan persiapan Pembangunan masjid;
6.
memberikan tugas kepada Panitia Pembangunan
sesuai dengan tugas masing-masing;
7.
menanda tangani segala persuratan yang berkaitan
dengan Pembangunan masjid;
8.
menerima saran dan masukan dari kelembagaan yang
terkait;
9.
membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan
Pembangunan masjid kepada pihak-pihak terkait .
|
PENGAWAS
|
|
WAKIL KETUA I
|
1.
membantu Ketua bila berhalangan;
2.
membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan
Seksi Perencanaan & Teknik, Seksi Penggalian Dana, Seksi Pengadaan &
Perlengkapan, Seksi Pengawasan &
Pemeliharaan Pembangunan;
3.
memberikan laporan kepada Ketua tentang
seksi-seksi yang dikoordinasikan.
|
KETUA
|
|
WAKIL KETUA II
|
1.
membantu Ketua / Wakil Ketua I bila berhalangan;
2.
membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan
Seksi Legal & Umum, Seksi Humas & Publikasi, Seksi Keamanan &
Ketertiban, Seksi Konsumsi ;
3.
memberikan laporan kepada Ketua tentang
seksi-seksi yang dikoordinasikan.
|
KETUA
|
|
SEKRETARIS
|
1.
bertanggungjawab atas kelancaran tugas-tugas
kesekretariatan;
2.
membantu Ketua dalam merencanakan,
mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan seluruh
seksi yang terlibat dalam pembangunan masjid;
3.
membuat rincian tugas kerja panitia.
4.
mencatat dan mensosialisasikan hasil-hasil
rapat panitia.
5.
membantu Ketua dalam membuat laporan
pelaksanaan pembangunan masjid secara keseluruhan;
6.
mengadministrasikan segala kegiatan pelaksanaan
pembangunan masjid;
7.
menyusun semua kegiatan dan laporan perkembangan pembangunan masjid;
|
KETUA
|
|
WAKIL SEKRETARIS
|
1.
membantu tugas Sekretaris bila
berhalangan
2.
membantu tugas-tugas Sekretaris
berkaitan dengan tugas administrasi;
3.
membantu tugas-tugas Sekretaris
berkaitan dengan tugas koordinasi, sosialisasi dan komunikasi dengan panitia
maupun jajaran terkait;
4.
membantu tugas-tugas Sekretaris dalam
membuat laporan & evaluasi pelaksanaan tugas kesekretariatan maupun
kepanitiaan;
5.
memberikan laporan pelaksaaan tugas
kepada Sekretaris
|
SEKRETARIS
|
|
BENDAHARA
|
1.
menjalankan tugas dan fungsi
kebendaharaan;
2.
menyusun rencana biaya pembangunan masjid;
3.
menjalankan tanggung jawab panitia
dalam perencanaan, realisasi, ketersediaan data, pembukuan, pengendalian dan
pelaporan keuangan dan asset yang diamantkan;
4.
membuka rekening Bank;
5.
bersama-sama dengan panitia Membuat Rencana
Anggaran & Belanja (RAB) Pembangunan masjid.
6.
menerima dan membayar kelancaran/ kelengkapan
administrasi pembiayaan pelaksanaan
pembangunan masjid
7.
mengkoordinir penerimaan dana dari seksi
penggalian dana;
8.
mengatur pengeluaran keuangan;
9.
membuat laporan pertanggung jawaban pemasukan dan
pengeluaran dana selama pelaksanaan Pembangunan masjid.
|
KETUA
|
|
WAKIL BENDAHARA
|
1.
membantu tugas Bendahara bila
berhalangan;
2.
membantu tugas Bendahara dalam tugas
sehari-hari terkait dengan tugas keuangan;
3.
membantu tugas-tugas Bendahara berkaitan
dengan tugas koordinasi, dan komunikasi dengan panitia maupun jajaran
terkait;
4.
membuat laporan pelaksanaan tugas.
|
BENDAHARA
|
|
SEKSI-SEKSI
|
|||
1.
|
PERENCANAAN & TEKNIK
|
1.
membuat konsep rancangan pembangunan masjid;
2.
membuat Gambar dan Rencana Anggaran Belanja;
3.
merencanakan,
mengatur, dan memantau, segala kegiatan pelaksanaan proses pembangunan
masjid;
4.
menentukan jenis kriteria tenaga, bahan, dan jumlah kebutuhan tenaga
pembangunan masjid;
5.
memastikan ketersediaan data teknis
siap pakai untuk komunikasi, sosialisasi, realisasi, pengendalian, evaluasi
dan pelaporan;
6.
realisasi, pengendalian dan pelaporan
pembangunan;
7.
membuat laporan kegiatan pembangunan masjid
secara berkala
|
WAKIL KETUA I
|
2.
|
PENGGALANGAN DANA
|
1.
membantu Ketua dalam menyiapkan segala keperluan
Panitia Pembangunan masjid yang terkait dengan penggalangan dana;
2.
menginformasikan dan menyampaikan berbagai macam
informasi program kegiatan pelaksanaan pembangunan masjid ke masyarakat, institusi dan donatur;
3.
melaporkan hasil penggalangan dana secara rutin
kepada Bendahara;
4.
membuat laporan kegiatan penggalangan dana.
|
WAKIL KETUA I
|
3.
|
LOGISTIK & PERLENGKAPAN
|
1.
menyiapkan seluruh perangkat /alat/bahan yang
diperlukan untuk kelancaran
pelaksanaan pembangunan masjid;
2.
melaksanakan monitoring dan koordinasi terhadap
segala kegiatan pelaksanaan pembangunan masjid dengan panitia yang lain;
3.
membelanjakan segala macam kebutuhan bahan /
material yang diperlukan dalam pembangunan masjid;
4.
memastikan segala macam kebutuhan bahan /
material dan perlengkapan yang dibutuhkan telah tersedia dan aman
5.
melaksanakan koordinasi dengan seksi terkait
dalam menyiapkan acara-acara selama pembangunan masjid seperti : kerja
bhakti, peletakan batu pertama, papan nama pembangunan, istighosah, peresmian
masjid, pengajian dll.
6.
membuat laporan kegiatan pengadaan &
perlengkapan
|
WAKIL KETUA I
|
4.
|
PENGAWASAN PEMBANGUNAN
|
1.
menyusun sistim pengawasan proses pembangunan
masjid
2.
memastikan bahwa pembangunan masjid sesuai
rencana dan skedul yang telah ditetapkan
3.
mencatat segala kegiatan selama pembangunan
masjid meliputi kemajuan proses pembangunan, jumlah tenaga kerja yang hadir
dan melaporkan hambatan yang terjadi selama pembangunan masjid
4.
mencari solusi terhadap masalah yang terjadi
selama pembangunan masjid dengan berkoordinasi dengan panitia terkait
5.
membuat laporan kemajunan pembangunan masjid
secara berkala
|
WAKIL KETUA I
|
5.
|
LEGAL & UMUM
|
1.
menyiapkan data-data, surat-surat terkait dengan
legalitas tanah lokasi pembangunan Masjid Jami’ Desa Junwangi;
2.
mengurus legalitas surat-surat, sertifikat dan
berkas-berkas administrasi pembangunan dan pendirian masjid;
3.
mengurus kasus-kasus terkait yang terjadi selama
pembangunan masjid;
4.
membantu tugas-tugas panitia berkaitan
dengan hukum dan umum;
5.
membuat laporan kegiatan seksi legal & umum
|
WAKIL KETUA II
|
6.
|
HUMAS & PUBLIKASI
|
1.
merencanakan penyebarluasan
informasi kegiatan
pembangunan masjid baik secara elektronik
maupun cetak;
2.
menginformasikan dan mensosialisasikankan
berbagai macam informasi program kegiatan pelaksanaan pembangunan masjid ke masyarakat dan para donator /
partisipan;
3.
memantau dan bertanggung jawab atas segala informasi dan publikasi pembangunan masjid;
4.
menyusun jadwal gotong royong;
5.
mengkoordinasikan penyebarluasan informasi pembangunan
masjid;
6.
menyusun dan merencanakan
kegiatan peliputan, dokumentasi, dan publikasi pembangunan masjid;
7.
melakukan publikasi dan komunikasi dengan
masyarakat tentang pembangunan masjid;
8.
membuat surat edaran,
brosur, dan spanduk pembangunan masjid;
9.
memutakhirkan informasi
pembangunan masjid di blog panitia melalui internet;
10.
mendokumentasikan seluruh kegiatan pembangunan
masjid;
11. membuat laporan
kegiatan seksi Humas & Publikasi
|
WAKIL KETUA II
|
7.
|
SEKSI KEAMANAN & KETERTIBAN
|
1.
merencanakan sistim keamanan & ketertiban di lokasi
pembangunan masjid;
2.
membantu panitia dan seksi-seksi lainnya terkait
masalah keamanan & ketertiban;
3.
melakukan tugas keamanan & ketertiban di
lokasi pembangunan masjid;
4.
koordinasi dengan panitia lainnya dalam
melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban;
5.
membuat laporan pelaksanaan tugas seksi Keamanan
& Ketertiban
|
WAKIL KETUA II
|
8
|
SEKSI KONSUMSI
|
1.
menghubungi dan menyusun jadwal jamaah yang
hendak bershadaqah / berpartisipasi dalam
pembangunana masjid;
2.
mengkoordinir dan menyiapkan konsumsi selama
dalam rangka pembangunan masjid;
3.
koordinasi dengan panitia terkait dalam tugas
pelayanan konsumsi;
4.
membuat laporan pelaksanaan tugas seksi konsumsi
|
WAKIL KETUA II
|
9
|
KOORDINATOR WILAYAH (Korwil)
|
1.
membantu
tugas Ketua dalam mendukung kegiatan Seksi-seksi di Wilayah Desa Junwangi;
2.
mengkoordinir
seluruh Koordinator Cabang (Korcab) dalam tugas-tugas kepanitiaan;
3.
melakukan
koordinasi dengan seksi-seksi dalam kegiatan panitia di wilayah Desa
Junwangi;
4.
membantu
Seksi Legal & Umum dalam menangani kasus-kasus terkait tugas-tugas
panitia di wilayah Desa Junwangi;
5.
membuat
laporan pelaksanaan tugas Korwil kepada Ketua
|
KETUA
|
10
|
KOORDINATOR CABANG (Korcab)
|
1.
membantu
tugas Koordinator Wilayah (Korwil) dalam mendukung kegiatan Seksi-seksi di
wilayah tingkat RW;
2.
mengkoordinir
seluruh Koordinator Ranting (Korting) dalam tugas-tugas kepanitiaan;
3.
melakukan
koordinasi dengan seksi-seksi dalam kegiatan panitia di wilayah tingkat RW;
4.
membantu
Seksi Legal & Umum dalam menangani kasus-kasus terkait tugas-tugas
panitia di wilayah tingkat RW;
5.
membuat
laporan pelaksanaan tugas Korcab kepada Korwil
|
Koordinator Wilayah
|
11
|
KOORDINATOR RANTING (Korting)
|
1.
membantu
tugas Koordinator Cabang (Korcab) dalam mendukung kegiatan Seksi-seksi di
wilayaj tingkat RT;
2.
mengorganisir
warga di wilayah RT dalam partisipasi pembangunan Masjid Desa Junwangi
3.
melakukan
koordinasi dengan seksi-seksi dalam kegiatan panitia di wilayah tingkat RT;
4.
membantu
Seksi Legal & Umum dalam menangani kasus-kasus terkait tugas-tugas
panitia di wilayah tingkat RT;
5.
membuat
laporan pelaksanaan tugas Korting kepada Korcab.
|
Koordinator Cabang
|
STRUKTUR ORGANISASI PANITIA PEMBANGUNAN MASJID JAMI'
DESA JUNWANGI, KECAMATAN KRIAN, KABUPATEN SIDOARJO
DESA JUNWANGI, KECAMATAN KRIAN, KABUPATEN SIDOARJO