Welcome

SELAMAT DATANG-AHLAN WA SAHLAN - SUGENG RAWUH - WELCOME to my blog https://www.masjiddesajunwangi.blogspot.com/ TERIMA KASIH-SYUKRON-MATUR NUWUN-THANK YOU
Copyright#SPPMJJ@2021

Selasa, 23 Februari 2016

TUGAS PANITIA PEMBANGUNAN



   KETUA
       Melaksanakan tugas kepemimpinan terhadap bidang manajemen, organisasi, sekretaris dan bendahara :
1)    Organisasi;
2)    Perencanaan;
3)    Administrasi;
4)    Keuangan;
5)    Penentuan arah kiblat;
6)    Izin mendirikan bangunan;
      7)    Arsitektur dan desain masjid;
      8)  Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa Junwangi


WAKIL KETUA I.
  1.       Membantu tugas-tugas Ketua terhadap  tugas nomor 5, 6, 7
  2.       Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua


WAKIL KETUA II.
  1.  Membantu tugas-tugas Ketua terhadap tugas nomor 1 s/d 4   
  2.  Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua

SEKRETARIS
a.    Mewakili Ketua Umum / Wakil Ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;
b.    Memberikan pelayanan teknis administratif;
c.    Membuat dan mendistribusikan undangan
d.    Membuat daftar hadir pertemuan;
e.    Mencatat dan menyusun notulen hasil pertemuan / rapat;
f.     Mengerjakan seluruh pekerjaan sekretariat, yang mencakup :
·         Membuat surat menyurat dan pengarsipan;
·         Membuat laporan organisasi (bulanan, triwulan, dan tahunan) termasuk musyawarah-musyawarah panitia
·         Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua.

WAKIL SEKRETARIS
a.      Mewakili Sekretaris apabila yang bersangkutan berhalangan;
b.      Membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas-tugasnya;
c.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris.

BENDAHARA
a.      Memegang dan memelihara harta kekayaan organisasi, baik berupa uang, barang investasi, maupun tagihan;
b.      Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana serta mengendalikan pelaksanaan rencana Anggaran Pendapatan & Belanja Masjid (APBM) sesuai dengan ketentuan;
c.       Menerima, menyimpan, membukukan keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga;
d.      Mengeluarkan uang sesuai keperluan atau kebutuhan berdasarkan kebutuhan organisasi;
e.      Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang;
f.        Membuat laporan keuangan rutin atau laporan khusus;
g.      Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Ketua.

WAKIL BENDAHARA
a.    Mewakili Bendahara apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada ditempat;
b.    Membantu bendahara dalam tugas-tugasnya.
c.    Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Ketua.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer