KETUA
Melaksanakan tugas kepemimpinan
terhadap bidang manajemen, organisasi, sekretaris dan bendahara :
1) Organisasi;
2) Perencanaan;
3) Administrasi;
4) Keuangan;
5) Penentuan arah kiblat;
6) Izin mendirikan bangunan;
7)
Arsitektur dan
desain masjid;
8)
Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa Junwangi
WAKIL KETUA I.
- Membantu tugas-tugas Ketua terhadap tugas nomor 5, 6, 7
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
WAKIL KETUA II.
- Membantu tugas-tugas Ketua terhadap tugas nomor 1 s/d 4
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
SEKRETARIS
a. Mewakili Ketua Umum / Wakil Ketua
apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;
b. Memberikan pelayanan teknis
administratif;
c. Membuat dan mendistribusikan undangan
d. Membuat daftar hadir pertemuan;
e. Mencatat dan menyusun notulen hasil
pertemuan / rapat;
f. Mengerjakan seluruh pekerjaan
sekretariat, yang mencakup :
·
Membuat surat menyurat dan pengarsipan;
·
Membuat laporan organisasi (bulanan, triwulan, dan tahunan)
termasuk musyawarah-musyawarah panitia
·
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada
Ketua.
WAKIL SEKRETARIS
a. Mewakili
Sekretaris apabila yang bersangkutan berhalangan;
b. Membantu
Sekretaris dalam menjalankan tugas-tugasnya;
c. Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris.
BENDAHARA
a. Memegang dan
memelihara harta kekayaan organisasi, baik berupa uang, barang investasi,
maupun tagihan;
b. Merencanakan
dan mengusahakan masuknya dana serta mengendalikan pelaksanaan rencana Anggaran
Pendapatan & Belanja Masjid (APBM) sesuai dengan ketentuan;
c. Menerima,
menyimpan, membukukan keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga;
d. Mengeluarkan
uang sesuai keperluan atau kebutuhan berdasarkan kebutuhan organisasi;
e. Menyimpan
surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang;
f.
Membuat laporan keuangan rutin atau laporan khusus;
g. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Ketua.
WAKIL BENDAHARA
a.
Mewakili Bendahara
apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada ditempat;
b.
Membantu
bendahara dalam tugas-tugasnya.
c.
Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Ketua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar